header image
Halaman
Home
Artikel
Berita
Web Links
Contacts
Statistics
OS: Linux p
PHP: 5.2.6
MySQL: 5.0.89-community
Time: 03:54
Caching: Enabled
GZIP: Disabled
Members: 4
News: 28
Web Links: 3
Who's Online
We have 7 guests online
Home arrow Artikel arrow Manajemen arrow Pathologi Birokrasi
Pathologi Birokrasi PDF Print E-mail
Written by Suwarsan   

Pendahuluan

Pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2001 membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan ini, maka aparat birokrasi pemerintahan di daerah dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan publik dengan lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Namun, hingga sekarang ini kualitas pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan yang sulit untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus suatu perijinan tertentu, biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktek pungutan liar (pungli), merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia. Di mana hal ini juga sebagai akibat dari berbagai permasalahan pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa. Di samping itu, ada kecenderungan adanya ketidakadilan dalam pelayanan publik di mana masyarakat pengguna jasa yang tergolong miskin akan sulit mendapatkan pelayanan. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki "uang", dengan sangat mudah mendapatkan segala yang diinginkan. Untuk itu, apabila ketidakmerataan dan ketidakadilan ini terus-menerus terjadi, maka pelayanan yang berpihak ini akan memunculkan potensi yang bersifat berbahaya dalam kehidupan berbangsa. Potensi ini antara lain terjadinya disintegrasi bangsa, perbedaan yang lebar antar yang kaya dan miskin dalam konteks pelayanan, peningkatan ekonomi yang lamban, dan pada tahapan tertentu dapat meledak dan merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Kejadian-kejadian tersebut lebih disebabkan karena paradigma pemerintahan yang masih belum mengalami perubahan mendasar. Paradigma lama tersebut ditandai dengan perilaku aparatur negara di lingkungan birokrasi yang masih menempatkan dirinya untuk dilayani bukannya untuk melayani. Padahal pemerintah seharus melayani bukan dilayani. Seharusnya, dalam era demokratisasi dan desentralisasi saat ini, seluruh perangkat birokrasi, perlu menyadari bahwa pelayanan berarti pula semangat pengabdian yang mengutamakan efisiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun, yang dimanifestasikan antara lain dalam perilaku "melayani, bukan dilayani", "mendorong, bukan menghambat", "mempermudah, bukan mempersulit", "sederhana, bukan berbelit-belit", "terbuka untuk setiap orang, bukan hanya untuk segelintir orang" (Mustopadidjaja, 2003).

Agar pelayanan publik berkualitas, sudah sepatutnya pemerintah mereformasi paradigma pelayanan publik tersebut. Reformasi paradigma pelayanan publik ini adalah penggeseran pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi pemerintah sebagai penyedia menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, tak ada pintu masuk alternatif untuk memulai perbaikan pelayanan publik selain sesegera mungkin mendengarkan suara publik itu sendiri. Inilah yang akan menjadi jalan bagi peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pelayanan publik.


A.     Pokok Bahasan

Penyakit yang hinggap dalam tubuh birokrasi (Pathologi Birokrasi) seperti : Budaya Paternalisme, Diskriminatif, eksploitatif, in efisiensi, takut menerima kritik, KKN,  tertutup dan lebih bersifat personal sangat mempengaruhi terhadap kinerja pelayanan publik dan menyebabkan masyarakat sering mengalami kesulitan untuk memperoleh akses terhadap pelayanan publik.

Begitu banyak penyakit yang ada pada tubuh birokrasi, namun pada pokok bahasan dalam materi ini, penulis membatasi pembahasan pathologi birokrasi yang menyangkut : "Budaya Paternalisme Dalam Birokrasi Pelayanan Publik ".


B.    Pembahasan

Paternalisme adalah suatu sistem yang menempatkan pimpinan sebagai pihak yang paling dominan. Paternalisme tumbuh subur karena dipengaruhi oleh kultur feodal dimana sistem nilai, norma dan adat kebiasaan yang selalu menjunjung tinggi penguasa sebagai orang yang harus dihormati. Selain itu tidak dapat dipungkiri bahwa budaya birokrasi di Indonesia banyak dipengaruhi oleh budaya Jawa yang hirarkhis dan tertutup yang menuntut seseorang untuk pandai menempatkan diri dalam masyarakat.

Budaya Jawa sangat dipengaruhi oleh hubungan "Bapak" dengan "Anak" yang pada prinsipnya bapak menanggung pemenuhan kebutuhan sosial, material, spiritual dan emosional si anak. Para bawahan yang mendapatkan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan tersebut dengan loyal dan sukarela memenuhi segala perintah atasan yang kemudian menjadi sumber legitimasi kekuasaan atasan didalam masyarakat. Dalam hal ini pada hakekatnya "bapak" dan "anak" masing-masing mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan, sehingga sulit dikatakan "siapa memeras siapa atau siapa memanfaatkan siapa". Hubungan paternalistik lebih bersifat informal dan individual. Kedudukan pimpinan dalam hubungan paternalisme bersifat sentralistik sehingga bawahan harus mematuhi semua "aturan" demi kepentingan pribadi pimpinan itu sendiri.

Didalam budaya paternalisme, atasan memberikan perlindungan dan pekerjaan kepada bawahannya. Hal tersebut berdampak pada munculnya perasaan berhutang budi, segan dan takut pada diri bawahan terhadap atasan, yang pada akhirnya ketika atasan bertindak diluar peraturan bawahan tidak memiliki keberanian untuk menegurnya, sehingga baik bawahan maupun atasan sama-sama berperilaku disfungsional.

Berkaitan dengan paternalisme, dalam birokrasi Indonesia tampaknya pendelegasian wewenang menjadi masalah karena pada kenyataannya segala keputusan tergantung pada pimpinan dan implikasi lebih lanjut adalah semakin suburnya budaya "mohon petunjuk" kepada atasan. Dalam konteks pelayanan publik, paternalisme dilihat dari hubungan antara aparat birokrasi sebagai petugas pelayanan dengan masyarakat pengguna jasa. Masyarakat pengguna jasa sangat tergantung kepada aparat birokrasi sebagai petugas pelayanan untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat. Ketergantungan ini menyebabkan sebagian besar masyarakat  bersikap berlebihan dengan menuruti perintah petugas meskipun dalam banyak kasus perintah tersebut tidak termasuk dalam peraturan resmi.

Masyarakat pengguna jasa dalam pola paternalisme ini memiliki posisi tawar yang sangat rendah, artinya masyarakat pengguna jasa tidak bisa berbuat banyak jika mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan. Keluhan yang diadukan kepada aparat birokrasi seringkali tidak mendapatkan respons yang positif, sehingga masyarakat cenderung mengabaikan perilaku aparat meskipun mereka tidak mendapat pelayanan yang memuaskan.

 

C.    Saran-saran

Budaya paternalisme telah mengakar kuat dalam birokrasi pelayanan publik di Indonesia, dampaknya adalah tidak tercapainya pelayanan publik yang berorientasi terhadap kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan. Beberapa saran dibawah ini diharapkan dapat meminimalisir pola paternalisme

1.      Pendelegasian wewenang kepada bawahan sangatlah penting karena bawahan sebenarnya yang paling mengetahui secara langsung kebutuhan masyarakat. Petugas pelayanan adalah orang yang paling dekat dengan masalah dan peluang. Mereka tahu apa yang sebenarnya terjadi pada setiap saat, dan jika memperoleh dukungan dari pimpinan mereka dapat menciptakan sendiri solusi yang terbaik untuk meperbaiki organisasi.

2.      Perlu diterapkan sistem reward & punisment yang jelas dan tegas, seperti pemberian penghargaan kepada petugas yang berprestasi dan dapat berinovasi menciptakan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna jasa. Selain itu sanksi yang tegas juga diberlakukan apabila pegawai tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik.

3.      Membuka jalur komunikasi secara khusus (hotline) yang menghubungkan pimpinan birokrasi dengan masyarakat pengguna jasa untuk mendapatkan informasi atau menyampaikan masalah-masalah yang terjadi sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan.

4.      Melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai kinerja pelayanan dalam hal ini penilaian tidak hanya oleh aparat birokrasi tetapi masyarakat selaku pengguna jasa juga diberikan kesempatan untuk berpartisipasi memberikan penilaian atas kinerja birokrasi dalam kurun waktu tertentu. Hasil evaluasi kemudian diumumkan kepada publik dengan harapan mampu menjalin hubungan antara atasan dan bawahan serta masyarakat pengguna jasa.

 

 
DAFTAR PUSTAKA

1.      Siagian, Sondang P. 1994. Pathologi Birokrasi. Jakarta : Galia Indonesia

2.      Dwiyanto, Agus. 2002. Paternalisme dalam Birokrasi, http://www.cpps.or.id

3.      Anonim . 2006 . Korupsi . http://id.wikipedia.org/wiki/korupsi

4.      Kumorotomo, wahyudi. 2005. Akuntabilitas Birokrasi Publik : Pustaka Pelajar

 


User Comments

Please login or register to add comments

footer image