|
Pendahuluan
Pelaksanaan Otonomi Daerah yang
telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2001 membawa perubahan dalam
pelaksanaan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian
wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan.
Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan ini, maka aparat birokrasi
pemerintahan di daerah dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan publik
dengan lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Namun, hingga sekarang ini
kualitas pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan yang sulit untuk
diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus suatu perijinan
tertentu, biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktek pungutan liar
(pungli), merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Di mana hal ini juga sebagai akibat dari berbagai permasalahan pelayanan publik
yang dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa. Di samping itu, ada
kecenderungan adanya ketidakadilan dalam pelayanan publik di mana masyarakat
pengguna jasa yang tergolong miskin akan sulit mendapatkan pelayanan.
Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki "uang", dengan sangat mudah mendapatkan
segala yang diinginkan. Untuk itu, apabila ketidakmerataan dan ketidakadilan
ini terus-menerus terjadi, maka pelayanan yang berpihak ini akan memunculkan
potensi yang bersifat berbahaya dalam kehidupan berbangsa. Potensi ini antara
lain terjadinya disintegrasi bangsa, perbedaan yang lebar antar yang kaya dan
miskin dalam konteks pelayanan, peningkatan ekonomi yang lamban, dan pada
tahapan tertentu dapat meledak dan merugikan bangsa Indonesia secara
keseluruhan.
Kejadian-kejadian tersebut lebih disebabkan karena
paradigma pemerintahan yang masih belum mengalami perubahan mendasar. Paradigma
lama tersebut ditandai dengan perilaku aparatur negara di lingkungan birokrasi
yang masih menempatkan dirinya untuk dilayani bukannya untuk melayani. Padahal
pemerintah seharus melayani bukan dilayani. Seharusnya, dalam era demokratisasi
dan desentralisasi saat ini, seluruh perangkat birokrasi, perlu menyadari bahwa
pelayanan berarti pula semangat pengabdian yang mengutamakan efisiensi dan
keberhasilan bangsa dalam membangun, yang dimanifestasikan antara lain dalam
perilaku "melayani, bukan dilayani", "mendorong, bukan
menghambat", "mempermudah, bukan mempersulit", "sederhana,
bukan berbelit-belit", "terbuka untuk setiap orang, bukan hanya untuk
segelintir orang" (Mustopadidjaja, 2003).
Agar pelayanan publik berkualitas, sudah sepatutnya
pemerintah mereformasi paradigma pelayanan publik tersebut. Reformasi paradigma
pelayanan publik ini adalah penggeseran pola penyelenggaraan pelayanan publik
dari yang semula berorientasi pemerintah sebagai penyedia menjadi pelayanan
yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu,
tak ada pintu masuk alternatif untuk memulai perbaikan pelayanan publik selain
sesegera mungkin mendengarkan suara publik itu sendiri. Inilah yang akan
menjadi jalan bagi peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pelayanan
publik.
A. Pokok Bahasan
Penyakit yang hinggap dalam tubuh
birokrasi (Pathologi Birokrasi) seperti : Budaya Paternalisme, Diskriminatif,
eksploitatif, in efisiensi, takut menerima kritik, KKN, tertutup dan lebih bersifat personal sangat
mempengaruhi terhadap kinerja pelayanan publik dan menyebabkan masyarakat
sering mengalami kesulitan untuk memperoleh akses terhadap pelayanan publik.
Begitu banyak penyakit yang ada pada
tubuh birokrasi, namun pada pokok bahasan dalam materi ini, penulis membatasi
pembahasan pathologi birokrasi yang menyangkut : "Budaya Paternalisme
Dalam Birokrasi Pelayanan Publik ".
B. Pembahasan
Paternalisme adalah suatu sistem yang menempatkan
pimpinan sebagai pihak yang paling dominan. Paternalisme tumbuh subur karena
dipengaruhi oleh kultur feodal dimana sistem nilai, norma dan adat kebiasaan
yang selalu menjunjung tinggi penguasa sebagai orang yang harus dihormati.
Selain itu tidak dapat dipungkiri bahwa budaya birokrasi di Indonesia banyak dipengaruhi oleh
budaya Jawa yang hirarkhis dan tertutup yang menuntut seseorang untuk pandai
menempatkan diri dalam masyarakat.
Budaya Jawa sangat dipengaruhi oleh hubungan "Bapak"
dengan "Anak" yang pada prinsipnya bapak menanggung pemenuhan kebutuhan sosial,
material, spiritual dan emosional si anak. Para
bawahan yang mendapatkan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan tersebut dengan
loyal dan sukarela memenuhi segala perintah atasan yang kemudian menjadi sumber
legitimasi kekuasaan atasan didalam masyarakat. Dalam hal ini pada hakekatnya
"bapak" dan "anak" masing-masing mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan,
sehingga sulit dikatakan "siapa memeras siapa atau siapa memanfaatkan siapa".
Hubungan paternalistik lebih bersifat informal dan individual. Kedudukan
pimpinan dalam hubungan paternalisme bersifat sentralistik sehingga bawahan
harus mematuhi semua "aturan" demi kepentingan pribadi pimpinan itu sendiri.
Didalam budaya paternalisme, atasan memberikan
perlindungan dan pekerjaan kepada bawahannya. Hal tersebut berdampak pada
munculnya perasaan berhutang budi, segan dan takut pada diri bawahan terhadap
atasan, yang pada akhirnya ketika atasan bertindak diluar peraturan bawahan
tidak memiliki keberanian untuk menegurnya, sehingga baik bawahan maupun atasan
sama-sama berperilaku disfungsional.
Berkaitan dengan paternalisme, dalam birokrasi
Indonesia tampaknya pendelegasian wewenang menjadi masalah karena pada
kenyataannya segala keputusan tergantung pada pimpinan dan implikasi lebih
lanjut adalah semakin suburnya budaya "mohon petunjuk" kepada atasan. Dalam
konteks pelayanan publik, paternalisme dilihat dari hubungan antara aparat
birokrasi sebagai petugas pelayanan dengan masyarakat pengguna jasa. Masyarakat
pengguna jasa sangat tergantung kepada aparat birokrasi sebagai petugas
pelayanan untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat. Ketergantungan ini
menyebabkan sebagian besar masyarakat
bersikap berlebihan dengan menuruti perintah petugas meskipun dalam banyak
kasus perintah tersebut tidak termasuk dalam peraturan resmi.
Masyarakat pengguna jasa dalam pola paternalisme ini
memiliki posisi tawar yang sangat rendah, artinya masyarakat pengguna jasa
tidak bisa berbuat banyak jika mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan.
Keluhan yang diadukan kepada aparat birokrasi seringkali tidak mendapatkan
respons yang positif, sehingga masyarakat cenderung mengabaikan perilaku aparat
meskipun mereka tidak mendapat pelayanan yang memuaskan.
C. Saran-saran
Budaya paternalisme telah mengakar kuat dalam
birokrasi pelayanan publik di Indonesia,
dampaknya adalah tidak tercapainya pelayanan publik yang berorientasi terhadap
kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan. Beberapa saran dibawah
ini diharapkan dapat meminimalisir pola paternalisme
1. Pendelegasian wewenang kepada bawahan sangatlah
penting karena bawahan sebenarnya yang paling mengetahui secara langsung
kebutuhan masyarakat. Petugas pelayanan adalah orang yang paling dekat dengan
masalah dan peluang. Mereka tahu apa yang sebenarnya terjadi pada setiap saat,
dan jika memperoleh dukungan dari pimpinan mereka dapat menciptakan sendiri
solusi yang terbaik untuk meperbaiki organisasi.
2. Perlu diterapkan sistem reward & punisment yang
jelas dan tegas, seperti pemberian penghargaan kepada petugas yang berprestasi
dan dapat berinovasi menciptakan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
pengguna jasa. Selain itu sanksi yang tegas juga diberlakukan apabila pegawai
tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik.
3. Membuka jalur komunikasi secara khusus (hotline) yang
menghubungkan pimpinan birokrasi dengan masyarakat pengguna jasa untuk
mendapatkan informasi atau menyampaikan masalah-masalah yang terjadi sehubungan
dengan penyelenggaraan pelayanan.
4. Melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai
kinerja pelayanan dalam hal ini penilaian tidak hanya oleh aparat birokrasi
tetapi masyarakat selaku pengguna jasa juga diberikan kesempatan untuk
berpartisipasi memberikan penilaian atas kinerja birokrasi dalam kurun waktu
tertentu. Hasil evaluasi kemudian diumumkan kepada publik dengan harapan mampu
menjalin hubungan antara atasan dan bawahan serta masyarakat pengguna jasa.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Siagian, Sondang
P. 1994. Pathologi Birokrasi. Jakarta :
Galia Indonesia
2.
Dwiyanto, Agus.
2002. Paternalisme dalam Birokrasi, http://www.cpps.or.id
3.
Anonim . 2006 . Korupsi
. http://id.wikipedia.org/wiki/korupsi
4.
Kumorotomo, wahyudi. 2005. Akuntabilitas
Birokrasi Publik : Pustaka Pelajar
Please login or register to add comments |